Syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Selain itu amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa program induksi diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Kedua pertimbangan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.
Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah di tempat tugasnya
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Samarinda melalui Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan SMP menyelenggarakan Program Induksi Guru Pemula bertempat di Aula Dinas Pendidikan Lantai 4 pada hari Selasa 6 April 2021 lalu bertujuan untuk memantapkan kembali pelaksanaan program induksi yang telah berlangsung di satuan pendidikan.
Dengan mengundang seluruh Guru CPNS yang bersangkutan diharapkan tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan program ini.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional.
Kepala Seksi Pendidikan Tenaga Kependidikan SMP Mohamad Bajuri M.Pd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda menyampaikan pentingnya program induksi ini untuk dilaksanakan oleh seluruh CPNS di Satuan Pendidikan masing-masing, karena program induksi merupakan dasar bagi pengangkatan CPNS dalam jabatan fungsional guru. Seorang PNS guru baru bisa memiliki jabatan fungsional apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya memiliki sertifikat Program Induksi Guru Pemula.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme para guru pemula yang merupakan garda depan dalam membentuk kualitas pendidikan yang baik untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 saat ini.
Suyanto, S.Pd Pengawas Dinas Pendidikan yang ditunjuk sebagai narasumber dalam kesempatan ini menegaskan kembali peran dan fungsi kepala sekolah untuk menyusun program induksi sekaligus menjadi pejabat penilai bagi guru pemula yang menjadi bawahannya.
Kepala sekolah juga memiliki tugas menunjuk dan menetapkan seorang guru profesional berpengalaman yang memenuhi kualifikasi sebagai pembimbing, bertugas membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru professional.
Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan.
Kepala dinas pendidikan menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Di akhir pemamaparannya Mohamad Bajuri menyampaikan dan menggaris bawahi kembali beberapa hal esensial seorang pengajar sekaligus pendidik bagi CPNS guru khususnya dan guru pada umumnya, di antaranya :
– SKP sebagai standar penilaian kinerja seorang PNS harus dipedomani dengan baik, mulai dari penyusunan sasaran kerja hingga penilaian capaian sasaran kerja;
– Guru memiliki kewajiban menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), jangan membudayakan menduplikasi (copy-paste) RPP yang sudah ada sebelumnya, karena RPP menjadi dasar dan persiapan seorang guru sebelum mengajar. RPP yang baik adalah RPP yang dapat diterapkan secara langsung;
Motivasi pembelajaran:
– Belajar adalah mengubah dari tidak tahu menjadi tahu, tidak bisa menjadi bisa dan tidak baik menjadi baik,
– Mengajarlah dengan hati, sentuh hati siswa bukan telinganya dengan cara menularkan keteladanan dan pembiasaan (bagian dari pendidikan karakter)
(Sumber: disdik.samarindakota.go.id)